|
12.
|
|
|
Nama Jurnal
|
Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
|
|
Volume / Halaman
|
/ 23
halaman
|
|
Nama Penulis
|
Deddy Arief Setiawan
|
|
Judul Jurnal
|
PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI
INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
|
|
Tanggal Jurnal
|
Tahun 2013
|
|
Tujuan Penelitian
|
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Agar kita mengetahui bagaimana sistem
perpajakan internasional.
2. Agar kita dapat mengetahui metode-metode dalam
penentuan harga transfer.
|
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM).
|
|
Variabel Penelitian
|
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
:
Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi
laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik
dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan
harga transfer.
|
|
Hasil Penelitian
|
1. Metode Perbandingan Harga antara pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode
Perbandingan Harga antara pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable
Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki
karakteristik yang identik dalam kondisi
yang sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki
Hubungan Istimewa Identik atau
memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau
dapat dilakukan penyesuaian yang
akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan
kondisi yang timbul.
2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method / RPM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga
Penjualan Kembali (Resale Price Method/
RPM) antara lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara
transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai
Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib
Pajak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan
berdasarkan hasil analisis fungsi,
meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan
berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak
memberikan nilai tambah yang signifikan atas
barang atau jasa yang diperjualbelikan.
3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode
Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan
fasilitas bersama (joint facility agreement) atau
kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy
and supply agreement) antara pihakpihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)
secara khusus hanya dapat diterapkan dalam
kondisi sebagai berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa sangat terkait satu
sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk
dilakukan kajian secara terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara
pihak-pihak yang bertransaksi yang
menyebabkan kesulitan dalam menemukan data
pembanding yang tepat.
5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba
Bersih Transaksional (Transactional Net
Margin Method/TNMM) antara lain adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan
Istimewa melakukan kontribusi yang khusus;
atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan
Istimewa melakukan transaksi yang kompleks
dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama
lain.
|
|
Kesimpulan Penelitian
|
Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer
(transfer pricing) yang paling
sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
kelebihan dan kekurangan setiap metode; kesesuaian metode Penentuan Harga
Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan
informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau
metode lain; tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk
menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang
ada.
Wajib Pajak wajib mendokumentasikan
langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis
Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal
dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau
dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak wajib juga
mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan,
atau dokumen sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
|
Pendapat Mengenai Jurnal
|
Jurnal ini membuktikan analisis nya dengan
berbagai metode yang digunakan untuk memperkuat hasil penelitian.
Dan jurnal ini memberikan informasi mengenai
perpajakan yang sebagaimana mestinya kita sebagai warga negara yang baik taat
membayar pajak.
|
Rabu, 29 Maret 2017
Akuntansi Inernasional (Jurnal 12)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar