Senin, 12 Desember 2016

ANALISIS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) TAHUN 2005



ANALISIS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) TAHUN 2005

KELOMPOK 3 :
·         Ana Mufidah (20213809)
·         Arif Setiawan Handoko (21213335)
·         Erlita Bebby Aprilianti (22213948)
·         Hasanah Yusriah (23213968)
·         Lola Bella Pertiwi (25213025)
·         Nurfita Handayani (26213658)
·         Retno Tri Rahmawati (27213456)
·         Tia Ayu Ningsih (28213878)

LATAR BELAKANG KASUS
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:
1.      Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui  manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

PEMBAHASAN KASUS
1)      Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI  yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.

2)      Analisis 5 Question Approach:
Ø  Profitable
1.      Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp 6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari “laba semu” tersebut.
2.      Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Ø  Legal
1.      PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
1)      Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana   dan atau cara apa pun;
2)      Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
3)      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

2.      KAP S. Manan & Rekan melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Ø  Fair
Perbuatan manajemen PT KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.
1.      Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT KAI menjadi tidak akurat/salah.
2.      Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
Ø  Right
1.      Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.
2.      Pemerintah; dirugikan karena pajak yang diterima pemerintah menjadi lebih kecil.
Ø  Suistainable Development
1.      Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).

3)      Prinsip Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prinsip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
a.       Tanggung jawab profesi
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
b.      Kepentingan Publik
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
c.       Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
d.      Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT KAI.
e.       Kompetensi dan kehati-hatian  professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
f.       Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
g.      Standar teknis 
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

 ANALISIS:
Etika yang dianut oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Salah, karena mereka menganggap penagihan pajak pada pihak ketiga yang tidak ditangani secara serius dapat menimbulkan kekeliruan pencatatan hanya dikatagorikan sebagai perbedaan presepsi dalam pecatatan pajak pihak ke-3.
Dipandang dari sisi norma hukum sebagai sebuah badan usaha yang memiliki bagian yang mencatat seluruh aktivitas keuangan, badan tersebut mempunyai hukum yang berlaku dalam keaslian penyajian laporan keuangan. Karena kekeliruan yang terjadi menimbulkan opsi dimasyarakat sebagai manipulasi laporan keuangan yang bisa disebut juga pemalsuan penyajian laporan keuangan dan dapat di tindak pidana penipuan.
Dipandang dari sisi norma moral, PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus mempunyai prinsip yang tegas untuk mematuhi ajaran atau pedoman yang diterima secara umum dengan mengikuti segala perbuatan, sikap, dan kewajiban demi kebaikan bersama dan nama baik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Faktor – faktor  yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran etika ini yaitu karena tidak adanya pedoman atau pengawasan yang sangat ketat, serta prilaku individu yang tidak melaksanakan tugasnya dengan jujur. Selain itu juga faktor  lingkungan turut berpengaruh dalam pelanggaran ini. Apalagi, kecurangan ini dilakukan bukan oleh seorang individu, melainkan sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama tanpa memikirkan apa yang dilakukannya itu dapat merugikan pihak lain.
Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) seharusnya menanggapi atau mengkoreksi lebih lanjut mengenai semua akun dalam laporan keuangan untuk meminimalkan kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lebih baik dan akurat.

Sumber :

Jumat, 21 Oktober 2016

Review Jurnal Etika Profesi


Nama Peneliti
Sari Astutin
Judul Penelitian
Peran Teknologi Komputer Terhadap Profesi Akuntan Dalam Sistem Informasi Akuntansi Di Era Globalisasi
Tahun
2008
Tujuan
Seorang akuntan harus dapat menyikapi era globalisasi dan perdagangan bebas khususnya dalam bidang jasa tidak hanya dengan menganggapnya sebagai suatu ancaman, tetapi juga harus dapat menjadikannya sebagai tantangan dan peluang agar akuntan dapat maju dan terus berusaha untuk menghadapinya sehingga pada akhirnya tantangan tersebut menjadi kesempatan emas yang harus diambil.
Variabel yang Digunakan
Peran Teknologi Komputer, Profesi Akuntan dalam Sistem Informasi Akuntansi dan Era Globalisasi
Model/Metode Penelitian
Metode yang digunakan penulis untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut, studi puskata seperti dokumentasi dan membaca serta mempelajari literatur-literatur dan buku-buku.
Hasil
Akuntan dapat berkonsentrasi pada pengembangan dan pengendalian sistem yang sedang berjalan. Dan hampir sebagian besar akuntan di era globalisasi ini mempunyai akses pada komputer dan menjadi pengguna utama komputer. Hal ini terjadi karena akuntan selain menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan juga sekaligus sebagai pemakai informasi.
Dalam SIA berbasis komputer, ada 3 pendekatan yang dilakukan oleh akuntan dalam melakukan auditing (Jack C. Robertson and Fredrick G. Davis, 1985) ;
1. Auditing Around The Computer. Pemeriksaan dilakukan hanya disekitar komputer. Pendekatan ini memperlakukan komputer dalam perusahaan sebagai black box. Asumsi yang digunakan adalah apabila sampel keluaran dari suatu sistem ternyata benar berdasarkan masukan sistem tadi, maka pemrosesannya tentunya dapat diandalkan.
2. Auditing With The Computer. Komputer telah dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pemeriksaan, seperti melakukan penulisan, perhitungan, pembandingan dan sebagainya. Fasilitas program audit yang berlaku umum untuk berbagai klien (Generalized Audit Softwarwe) juga digunakan dalam pendekatan ini.
3. Auditing Trough The Computer. Akuntan memasukkan data kedalam komputer untuk diproses hasilnya, kemudian dianalisis untuk memeriksa keandalan dan kecermatan program komputer tersebut. Disini komputer tidak lagi diperlakukan sebagai black box. Dari ketiga pendekatan diatas, akuntan dalam melakukan pemeriksaan akan lebih baik jika menggunakan auditing trough the computer, karena dengan pendekatan ini akuntan tidak percaya sepenuhnya terhadap sistem komputer perusahaan, tetapi juga melakukan pengujian mengenai kehandalamn SIA dalam perusahaan. Sehingga akuntan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik memenuhi tanggung jawab terhadap Kode Etik Akuntan.
Dengan perkembangan teknologi dan perekonomian yang terus menerus juga berdampak pada perkembangan komputer dalam menghasilkan informasi akuntansi yang cepat, tepat dan akurat, serta bentuk komputer yang semakin kecil dan berorientasi pada pemakai mengakibatkan kecenderungan dilakukannya komputerisasi terhadap pekerjaan akuntansi. Adanya kecenderungan ini tentunya banyak berpengaruh terhadap profesi akuntan, karena akuntan harus berhubungan langsung dengan komputer dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi akuntan untuk dapat memahami dan menguasai pengetahuan tentang komputer guna menunjang pekerjaannya dalam memeriksa laporan keuangan yang suatu organisasi yang menggunakan SIA terkomputerisasi. Teknik audit berbantuan komputer dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi prosedur audit khususnya dalam pemerolehan dan pengevaluasian bukti audit, seperti :
a. Beberapa transaksi dapat diuji lebih efektif dengan menggunakan komputer  jika dibandingkan dengan manual pada tingkat biaya yang sama.
b. Dalam penerapan prosedur analitik, transaksi atau saldo akun dapat direview dan dicetak laporannya atas pos-pos yang tidak biasa, dengan cara yang lebih efisien dengan menggunakan komputer bila dibandingkan dengan cara manual.
Karena globalisasi identik dengan teknologi komputer , maka secara khusus mempunyai pengaruh terhadap profesi akuntan dalam melaksanakan tugasnya.
Kesimpulan
Seorang akuntan harus dapat menyikapi era globalisasi dan perdagangan bebas khususnya dalam bidang jasa tidak hanya dengan menganggapnya sebagai suatu ancaman, tetapi juga harus dapat menjadikannya sebagai tantangan dan peluang agar akuntan dapat maju dan terus berusaha untuk menghadapinya sehingga pada akhirnya tantangan tersebut menjadi kesempatan emas yang harus diambil. Agar tujuan tersebut dapat tercapai diperlukan peranan institusi akuntansi yang berfungsi sebagai pencetak akuntan-akuntan yang diharapkan handal dan berkualitas sehingga mampu menembus era perdagangan bebas.


Tanggapan :
Menurut saya apa yang telah ditulis di Jurnal ini sudah benar bahwa menjadi seorang akuntan memang tidak mudah apalagi terkait dengan era globalisasi yang mengharuskan akuntan mempelajari teknologi komputer juga, tetapi dengan mempelajarinya dapat dengan mudah melakukan pengaktifitasan terkait akuntansi menjadi lebih efektif dan efisien. Mungkin semakin kedepannya bisa saja akuntan mempelajari terkait dengan software dan hardware diluar bidangnya. Itu juga berguna apabila terjadi kesalahan atau error yang dapat membuat akuntan membenahi hardware atau software tersebut tanpa memanggil teknisi lagi. Itu akan menjadi nilai tambah bagi seorang akuntan dimata perusahaan atau orang yang mempekerjakannya atau membutuhkan jasanya.