Sebelum menjawab pertanyaan
"Seberapa Pentingkah Etika Profesi itu?" ada baiknya kita memahami
apa itu etika profesi. Menurut kalian apakah etika profesi itu ?
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom) dan Profesi merupakan suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Seperti
itulah pengertian nya dari 2 kata tersebut, dan masih banyak pengertian dari
berbagai sumber termasuk dari para ahli.
Etika Profesi
memang sangat dibutuhkan dan sangat berkaitan erat dengan berkualitas atau
tidaknya kinerja seseorang atau suatu organisasi dalam menjalankan tugas,
misalnya seorang Akuntan, mengapa ? Karena seorang akuntan pasti dibutuhkan
dimanapun dan merupakan orang yang sangat dipercaya dalam menjalankan tugasnya
serta merupakan profesi yang beresiko. Ini diketahui tidak hanya kejadian
didunia nyata, bahkan beberapa film juga mengambil latar belakang tentang ini.
Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan maka seorang akuntan harus
mempunyai etika dalam menjalankan profesinya. Bagi mereka yang tidak patuh
terhadap kode etik maka akan terjadi scandal.Oleh karena itu, profesi akuntansi
menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai
panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi,
dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Jadi etika profesi sangatlah
penting.
Ada etika profesi bagi bidang akuntansi, ada
juga kode etik profesi akuntan. Kode etik profesi ini pertama kali ditetapkan
oleh IAI dalam kongresnya di tahun 1973 yang saat itu diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap
pelaksanaan pekerjaan akuntan, standar mutu ini penting untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka di
tahun 1998 IAI menetapkan 8 prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI
baik di pusat maupun di daerah. Prinsip ini dianggap menjiwai kode perilaku IAI.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik IAI adalah sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
Referensi :
http://www.lahiya.com/pengertian-etika/