ANALISIS PELANGGARAN ETIKA PROFESI
AKUNTANSI PADA PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) TAHUN 2005
KELOMPOK 3 :
·
Ana Mufidah (20213809)
·
Arif Setiawan Handoko (21213335)
·
Erlita Bebby Aprilianti (22213948)
·
Hasanah Yusriah (23213968)
·
Lola Bella Pertiwi (25213025)
·
Nurfita Handayani (26213658)
·
Retno Tri Rahmawati (27213456)
·
Tia Ayu Ningsih (28213878)
LATAR
BELAKANG KASUS
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terdeteksi adanya
kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk
penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga
berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga
terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan
BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila
diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar
Rp 63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur
Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen
Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan
tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK),
sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI
untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan
Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI
tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti
dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun
2005 sebagai berikut:
1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun
tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai
pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat
ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan
dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan
yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar
Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa
dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat
penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2. Penurunan nilai persediaan suku
cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan
inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara
bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo
penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar,
yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3. Bantuan pemerintah yang belum
ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar
dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI
disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan
kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya
telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI
tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara
Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata
kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat
komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah
diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT
KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik.
Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau
pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai
prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi.
Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan
masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah
dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam
laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa
diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan
Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari
standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang
melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu
menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan
PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan
kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi
dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung
tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan
kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan.
Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna
mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang
dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu
dilakukan.
PEMBAHASAN
KASUS
1) Kasus di atas merupakan Kasus
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI
dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.
2) Analisis 5 Question Approach:
Ø Profitable
1.
Pihak
yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan
seolah-olah baik (laba Rp 6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian
Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari
“laba semu” tersebut.
2.
Pihak
lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan
memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Ø Legal
1.
PT
KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “Dalam
kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak
langsung:
1) Menipu atau mengelabui Pihak lain
dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
2) Turut serta menipu atau mengelabui
Pihak lain; dan
3) Membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar
pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada
saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan
kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi
Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai
Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja
bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam,
menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).”
2.
KAP
S. Manan &
Rekan melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Ø Fair
Perbuatan
manajemen PT KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.
1. Publik (investor); dirugikan karena
memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil
berdasarkan informasi keuagan PT KAI menjadi tidak akurat/salah.
2. Pemerintah; dirugikan karena dengan
rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
Ø Right
1. Hak-hak Publik; dirugikan karena
investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil
menjadi salah/tidak akurat.
2. Pemerintah; dirugikan karena pajak
yang diterima pemerintah menjadi lebih kecil.
Ø Suistainable Development
1. Rekayasa yang dilakukan manajemen PT
KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan
keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).
3) Prinsip Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite
audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan
internal di PT KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prinsip etika akuntan.
Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika
akuntan yang dilanggar antara lain :
a. Tanggung jawab profesi
Dimana
seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua
kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT KAI kurang bertanggung jawab
karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki
kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan
dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
b. Kepentingan Publik
Dimana
akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan
dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini
akuntan PT KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga
sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT KAI yang seharusnya menderita
kerugian namun karena manipulasi tersebut PT KAI terlihat mengalami keuntungan.
Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT KAI. Karena, apabila
kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT KAI bisa tidak
sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
c. Integritas
Dimana
akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini
akuntan PT KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan
manipulasi laporan keuangan.
d. Objektifitas
Dimana
akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak
siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT KAI diduga tidak obyektif karena diduga
telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak
tertentu yang berada di PT KAI.
e. Kompetensi dan kehati-hatian
professional
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam
kasus ini, akuntan PT KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga
terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT KAI yang seharusnya
menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
f. Perilaku profesional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT KAI diduga tidak berperilaku profesional
yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal
ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
g. Standar teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar
teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak
dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak
pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar
akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau
asset.
ANALISIS:
Etika
yang dianut oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah Salah, karena mereka
menganggap penagihan pajak pada pihak ketiga yang tidak ditangani secara serius
dapat menimbulkan kekeliruan pencatatan hanya dikatagorikan sebagai perbedaan
presepsi dalam pecatatan pajak pihak ke-3.
Dipandang dari
sisi norma hukum sebagai sebuah badan usaha yang memiliki bagian yang mencatat
seluruh aktivitas keuangan, badan tersebut
mempunyai hukum yang berlaku dalam keaslian penyajian laporan keuangan. Karena
kekeliruan yang terjadi menimbulkan opsi dimasyarakat sebagai manipulasi
laporan keuangan yang bisa disebut juga pemalsuan penyajian laporan keuangan
dan dapat di tindak pidana penipuan.
Dipandang dari
sisi norma moral, PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus mempunyai prinsip yang
tegas untuk mematuhi ajaran atau pedoman yang diterima secara umum dengan
mengikuti segala perbuatan, sikap, dan kewajiban demi kebaikan bersama dan nama
baik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran etika ini yaitu karena tidak adanya pedoman atau pengawasan yang sangat
ketat, serta prilaku individu yang tidak melaksanakan tugasnya dengan jujur. Selain itu juga faktor lingkungan turut
berpengaruh dalam pelanggaran ini. Apalagi,
kecurangan ini dilakukan bukan oleh seorang individu, melainkan sekelompok
orang yang mempunyai kepentingan yang sama tanpa memikirkan apa yang
dilakukannya itu dapat merugikan pihak lain.
Direktur
PT Kereta Api Indonesia (KAI) seharusnya menanggapi atau mengkoreksi lebih
lanjut mengenai semua akun dalam laporan keuangan untuk meminimalkan kekeliruan
dalam pencatatan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan
lebih baik dan akurat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar