Latar
Belakang
Bank syariah di
Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu
lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada
tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh
salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang
jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional
dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank
syariah berbasisi ideologi Islam. Sedangkan
bank konvensional berdasarkan ideologi barat terutama ideologi Amerika dan
Eropa.
Krisis
ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1997 telah menenggelamkan bank-bank
konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya.
Menurut
para pakar, krisis ekonomi dan moneter tersebut diakibatkan kombinasi dari
dampak penularan ( contagion )
eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik.
Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis
pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Sementara itu Bank Indonesia (2002),
menyebutkan bahwa selama krisis ekonomi tersebut banyak lembaga-lembaga
keuangan termasuk perbankan mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat
suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha,
sehingga kemampuan sektor produksi menurun. Hal ini menyebabkan kualitas aset
perbankan turun secara drastis sementara sistem perbankan terus diwajibkan memenuhi
imbalan kepada depositor sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Kondisi ini
menjadikan peran sistem perbankan sebagai lembaga intermediasi dalam kegiatan
investasi berkurang. Fenomena menarik terjadi selama krisis ekonomi tersebut, yaitu perbankan
syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif baik dibandingkan
konvensional. Bank Indonesia (2002) menjelaskan bahwa kondisi ini dapat dilihat
dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (Non-Performing
Financing) pada perbankan syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam
kegiatan operasionalnya. Hal ini dapat dipahami karena tingkat pengembaliannya
tidak mengacu pada tingkat suku bunga. Data menunjukkan bahwa perbankan syariah
relatif lebih dapat menyalurkan dananya kepada sektor produksi dengan FDR (Financing
to Deposit Ratio) berkisar antara 113 s.d. 117 persen. Harjum
Muharam dan Pusvitasari (2007) menjelaskan bahwa sejak saat itu perbankan
syariah mulai diakui kemampuannya dan muncul sebagai sumber kekuatan baru dalam
dunia perbankan nasional.
Dalam
tiga dekade terakhir perkembangan pesat terjadi pada kegiatan usaha dan lembaga
keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun dan lain sebagainya
yang berbasis syariah telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis
syariah. Khususnya perkembangan pada perbankan syariah di Indonesia telah
menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah.
Dari
latar belakang yang telah dikemukakan bahwa pada beberapa tahun terakhir ini
perbankan syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang pesat itulah
alasan penulis ingin menjadikan topik perkembangan perbankan syariah ini
sebagai suatu penelitian.
Rumusan Masalah
Perkembangan
perbankan syariah, baik kuantitas maupun kualitas terus mengalami peningkatan
dari tahun ke tahun. Hal ini menjadikan kepercayaan pemerintah dan otoritas
moneter semakin kuat dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang yang mengatur
perbankan syariah sebagai upaya optimalisasi pengembangan perbankan tersebut.
Jumlah perbankan syariah sendiri mengalami kenaikan, termasuk selama tahun 2004
yang mengalami kenaikan secara signifikan.
Berdasarkan sumber data,
di antaranya oleh Bank Indonesia pada tahun 2000 s.d. 2005 yang menyebutkan
bahwa potensi pasar perbankan syariah di Indonesia sangat besar karena
mayoritas penduduknya yang menganut agama Islam serta perkembangan lembaga
keuangan syariah khususnya perbankan internasional yang pesat. Kondisi tersebut
menyebabkan penelitian ini memunculkan beberapa perumusan masalah yaitu:
a.
Bagaimana perbankan syariah di Indonesia?
b.
Kebijakan apa yang digunakan dalam pengembangan perbankan
syariah?
c.
Bagaimana perkembangan perbankan syariah di Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar