Kamis, 05 November 2015

Contoh Karangan Ilmiah

Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Latar Belakang
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank syariah berbasisi ideologi Islam. Sedangkan bank konvensional berdasarkan ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa.
Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi pada tahun 1997 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya.
Menurut para pakar, krisis ekonomi dan moneter tersebut diakibatkan kombinasi dari dampak penularan ( contagion ) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Sementara itu Bank Indonesia (2002), menyebutkan bahwa selama krisis ekonomi tersebut banyak lembaga-lembaga keuangan termasuk perbankan mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha, sehingga kemampuan sektor produksi menurun. Hal ini menyebabkan kualitas aset perbankan turun secara drastis sementara sistem perbankan terus diwajibkan memenuhi imbalan kepada depositor sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Kondisi ini menjadikan peran sistem perbankan sebagai lembaga intermediasi dalam kegiatan investasi berkurang.    Fenomena menarik terjadi selama krisis ekonomi tersebut, yaitu perbankan syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif baik dibandingkan konvensional. Bank Indonesia (2002) menjelaskan bahwa kondisi ini dapat dilihat dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (Non-Performing Financing) pada perbankan syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal ini dapat dipahami karena tingkat pengembaliannya tidak mengacu pada tingkat suku bunga. Data menunjukkan bahwa perbankan syariah relatif lebih dapat menyalurkan dananya kepada sektor produksi dengan FDR (Financing to Deposit Ratio) berkisar antara 113 s.d. 117 persen. Harjum Muharam dan Pusvitasari (2007) menjelaskan bahwa sejak saat itu perbankan syariah mulai diakui kemampuannya dan muncul sebagai sumber kekuatan baru dalam dunia perbankan nasional.
Dalam tiga dekade terakhir perkembangan pesat terjadi pada kegiatan usaha dan lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun dan lain sebagainya yang berbasis syariah telah meningkatkan volume dan nilai transaksi berbasis syariah. Khususnya perkembangan pada perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah.
Dari latar belakang yang telah dikemukakan bahwa pada beberapa tahun terakhir ini perbankan syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang pesat itulah alasan penulis ingin menjadikan topik perkembangan perbankan syariah ini sebagai suatu penelitian.

Rumusan Masalah
            Perkembangan perbankan syariah, baik kuantitas maupun kualitas terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadikan kepercayaan pemerintah dan otoritas moneter semakin kuat dengan dikeluarkannya berbagai undang-undang yang mengatur perbankan syariah sebagai upaya optimalisasi pengembangan perbankan tersebut. Jumlah perbankan syariah sendiri mengalami kenaikan, termasuk selama tahun 2004 yang mengalami kenaikan secara signifikan.
Berdasarkan sumber data, di antaranya oleh Bank Indonesia pada tahun 2000 s.d. 2005 yang menyebutkan bahwa potensi pasar perbankan syariah di Indonesia sangat besar karena mayoritas penduduknya yang menganut agama Islam serta perkembangan lembaga keuangan syariah khususnya perbankan internasional yang pesat. Kondisi tersebut menyebabkan penelitian ini memunculkan beberapa perumusan masalah yaitu:
a.      Bagaimana perbankan syariah di Indonesia?
b.      Kebijakan apa yang digunakan dalam pengembangan perbankan syariah?

c.      Bagaimana perkembangan perbankan syariah di Indonesia?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar